Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
29 Apr 2025
by Sekretariat
Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok dan Fungsi


Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas membantu Gubemur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan  Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan Daerah;

b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;

d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan Daerah; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Dec
04
Sekretariat

Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Gelar Rapat Percepatan Realisasi Anggaran TA 2025

Nov
04
Sekretariat

Pemprov NTT Bahas Strategi Akselerasi Belanja Transfer di Triwulan Akhir Tahun 2025

Nov
01
Sekretariat

BPKAD Kabupaten Merauke Lakukan Studi Tiru Penerapan KKPD di Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT

Oct
16
Bidang Anggaran

Kolaborasi DPRD dan TAPD NTT Wujudkan Harmonisasi Perubahan APBD 2025 yang Akuntabel