Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
29 Apr 2025
by Sekretariat
Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok dan Fungsi


Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas membantu Gubemur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan  Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan Daerah;

b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;

d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan Daerah; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Oct
13
Sekretariat

Pelantikan, Pengukuhan, dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrasi di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT Lengkapi Jabatan Struktural di Lingkup Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT

Aug
27
Sekretariat

Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Sukses Gelar Lomba dalam Rangka HUT ke-80 RI, Raih Juara Umum BEN CUP 1

Aug
25
Sekretariat

Pagelaran Fashion Show "Big Is Beautiful" Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Memeriahkan HUT RI ke 80 Tahun

Aug
06
Sekretariat

Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Serahkan Perjanjian Kerja (PK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk PPPK Tahap I