Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas membantu Gubemur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan Daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan Daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pelantikan, Pengukuhan, dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrasi di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT Lengkapi Jabatan Struktural di Lingkup Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT

Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Sukses Gelar Lomba dalam Rangka HUT ke-80 RI, Raih Juara Umum BEN CUP 1

Pagelaran Fashion Show "Big Is Beautiful" Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Memeriahkan HUT RI ke 80 Tahun
