Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
29 Apr 2025
by Sekretariat
Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Struktur Organisasi


Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 95 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Susunan Organisasi Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai berikut :

1. Kepala Badan

2. Sekretariat, terdiri atas :

    a. Sub Bagian Keuangan

    b. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

3. Bidang Anggaran, terdiri atas :

    a. Sub Bidang Penyusunan Anggaran Bidang Pemerintahan

    b. Sub Bidang Penyusunan Anggaran Bidang Perekonomian dan Pembangunan

4. Bidang Perbendaharaan, terdiri atas :

    a. Sub Bidang Pembayaran Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum

    b. Sub Bidang Pembayaran Bidang Perekonomian dan Pembangunan

5. Bidang Akuntansi dan Pelaporan, terdiri atas :

    a. Sub Bidang Akuntansi Pendapatan, Piutang dan Penerimaan Pembiayaan

    b. Sub Bidang Akuntansi Belanja, Aset, Hutang dan Pengeluaran Pembiayaan

6. Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/kota, terdiri atas :

    a. Sub Bidang Pembinaan dan Evaluasi Wilayah I

    b. Sub Bidang Pembinaan dan Evaluasi Wilayah II

7. Kelompok Jabatan Fungsional

8. UPTD



Dec
04
Sekretariat

Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Gelar Rapat Percepatan Realisasi Anggaran TA 2025

Nov
04
Sekretariat

Pemprov NTT Bahas Strategi Akselerasi Belanja Transfer di Triwulan Akhir Tahun 2025

Nov
01
Sekretariat

BPKAD Kabupaten Merauke Lakukan Studi Tiru Penerapan KKPD di Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT

Oct
16
Bidang Anggaran

Kolaborasi DPRD dan TAPD NTT Wujudkan Harmonisasi Perubahan APBD 2025 yang Akuntabel