Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
29 Apr 2025
by Sekretariat
Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Struktur Organisasi


Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 95 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Susunan Organisasi Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai berikut :

1. Kepala Badan

2. Sekretariat, terdiri atas :

    a. Sub Bagian Keuangan

    b. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

3. Bidang Anggaran, terdiri atas :

    a. Sub Bidang Penyusunan Anggaran Bidang Pemerintahan

    b. Sub Bidang Penyusunan Anggaran Bidang Perekonomian dan Pembangunan

4. Bidang Perbendaharaan, terdiri atas :

    a. Sub Bidang Pembayaran Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum

    b. Sub Bidang Pembayaran Bidang Perekonomian dan Pembangunan

5. Bidang Akuntansi dan Pelaporan, terdiri atas :

    a. Sub Bidang Akuntansi Pendapatan, Piutang dan Penerimaan Pembiayaan

    b. Sub Bidang Akuntansi Belanja, Aset, Hutang dan Pengeluaran Pembiayaan

6. Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/kota, terdiri atas :

    a. Sub Bidang Pembinaan dan Evaluasi Wilayah I

    b. Sub Bidang Pembinaan dan Evaluasi Wilayah II

7. Kelompok Jabatan Fungsional

8. UPTD



Oct
13
Sekretariat

Pelantikan, Pengukuhan, dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrasi di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT Lengkapi Jabatan Struktural di Lingkup Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT

Aug
27
Sekretariat

Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Sukses Gelar Lomba dalam Rangka HUT ke-80 RI, Raih Juara Umum BEN CUP 1

Aug
25
Sekretariat

Pagelaran Fashion Show "Big Is Beautiful" Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Memeriahkan HUT RI ke 80 Tahun

Aug
06
Sekretariat

Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Serahkan Perjanjian Kerja (PK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk PPPK Tahap I