
Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota

Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota
KEPALA BIDANG PEMBINAAN KEUANGAN KABUPATEN/KOTA
RUMUSAN TUGAS :
MEMIMPIN DAN MENGOORDINASIKAN PENYELENGGARAAN BIDANG PEMBINAAN KEUANGAN KABUPATEN/KOTA MELIPUTI PEMBINAAN DAN EVALUASI WILAYAH I, PEMBINAAN DAN EVALUASI WILAYAH II SERTA PEMBINAAN DAN EVALUASI WILAYAH III
Uraian Tugas :
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja bidang pembinaan keuangan kabupaten/kota;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang pembinaan keuangan kabupaten/kota;
- Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang pembinaan keuangan
kabupaten/kota; - Meneliti dan menyusun pedoman, standar, norma, kriteria pembinaan dan petunjuk dan rekomendasi teknis pembinaan
keuangan kabupaten/kota; - Melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan kabupaten/kota melalui bimbingan dan pelatihan-pelatihan teknis;
- Memfasilitasi pelaksanaan evaluasi RAPBD, Rancangan Perubahan APBD serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
kabupaten/kota; - Mengoreksi konsep keputusan pembentukan tim evaluasi RAPBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/kota;
- Meneliti dan mengkaji kelayakan materi RAPBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota untuk pengesahan;
- Mengoreksi naskah laporan hasil evaluasi RAPBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengoreksi konsep keputusan gubernur tentang APBD, perubahan APBD dan Pertangjawaban Pelaksanaan APBD kabupaten/kota;
- Meneliti dan mengoreksi rekapitulasi data APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota;
- Mengkaji dan mengindentifikasi peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang APBD/penjabaran APBD, penjabaran perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/ kota;
- Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan daerah kabupaten/kota baik anggaran induk, anggaran perubahan maupun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota;
- Memantau dan melaporkan penyaluran bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan bagi hasil pajak sesuai petunjuk teknis dan aturan pelaksanaan;
- Melakukan pendampingan pengelolaan keuangan daerah kabupaten/kota untuk mewujudkan peningkatan opini pemeriksaan
atas laporan keuangan kabupaten/kota; - Melakukan pendampingan pengelolaan keuangan daerah kabupaten/kota untuk mewujudkan peningkatan opini pemeriksaan
atas laporan keuangan kabupaten/kota; - Mengoordinir penyiapan laporan realisasi anggaran pelaksanaan APBD dan perubahan APBD kabupaten/kota setiap triwulan;
- Mengoordinir penyiapan data statistik keuangan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Mengoordinir penyiapan pembayaran bagi hasil pajak dan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota;
- Melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DAU dan DAK kabupaten/kota;
- Menyelenggarakan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup bidang pembinaan keuangan kabupaten/kota;
- Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan keuangan kabupaten/kota;
- Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di bidang pembinaan keuangan kabupaten/kota;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA SUB BIDANG PEMBINAAN DAN EVALUASI WILAYAH I
RUMUSAN TUGAS :
MEMIMPIN DAN MENGOORDINASIKAN PELAKSANAAN KEGIATAN SUB BIDANG PEMBINAAN DAN EVALUASI WILAYAH I
Uraian Tugas :
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja bidang pembinaan keuangan kabupaten/kota;
- Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah I;
- Melaksanakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis sub bidang pembinaan dan evaluasi
wilayah I; - Menyusun dan/atau mengoreksi konsep pedoman, norma, standar, kriteria pembinaan dan petunjuk teknis pengelolaan
administrasi keuangan daerah kabupaten/kota; - Menyelenggarakan kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan kabupaten/kota wilayah I;
- Meneliti dan mengkaji kelayakan materi RAPBD, rancangan perubahan APBD serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
kabupaten/kota wilayah I; - Menyusun dan/atau mengoreksi konsep keputusan gubemur tentang evaluasi rancangan APBD, perubahan APBD dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota wilayah I; - Mengatur dan melaksanakan pendistribusian keputusan gubemur tentang evaluasi rancangan APBD, perubahan APBD
dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota wilayah I; - Menyusun dan mengidentifikasi laporan permasalahan pengelolaan keuangan kabupaten/kota wilayah I;
- Menghimpun, mengolah dan menyusun rekapitulasi data APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/kota wilayah I;
- Menyajikan data keuangan Kabupaten/kota wilayah I;
- Menyiapkan laporan realisasi anggaran pelaksanaan APBD dan perubahan APBD setiap triwulan untuk wilayah I;
- Menyiapkan data dan Informasi tentang pendampingan pengelolaan keuangan kabupaten/kota dalam wilayah I;
- Menyiapkan data statistik keuangan daerah untuk wilayah I;
- Menyelenggarakan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah I;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah I;
- Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah I;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
RUMUSAN TUGAS :
MEMIMPIN DAN MENGOORDINASIKAN PELAKSANAAN KEGIATAN SUB BIDANG PEMBINAAN DAN EVALUASI WILAYAH II
Uraian Tugas :
- Melaksanakan program kerja sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah II;
- Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah II;
- Melaksanakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah II;
- Menyusun dan/atau mengoreksi konsep pedoman, norma,standar, kriteria pembinaan dan petunjuk teknis pengelolaan
administrasi keuangan daerah kabupaten/kota; - Menyelenggarakan kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan Kabupaten/Kota Wilayah II;
- Meneliti dan mengkaji kelayakan materi RAPBD, Rancangan Perubahan APBD serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
kabupaten/kota wilayah II; - Menyusun dan/atau mengoreksi konsep keputusan gubemur tentang evaluasi rancangan APBD, perubahan APBD dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota wilayah II; - Mengatur dan melaksanakan pendistribusian keputusan gubernur tentang evaluasi rancangan APBD, perubahan APBD
dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota wilayah II; - Menyusun dan mengidentifikasi laporan permasalahan pengelolaan keuangan kabupaten/kota wilayah II;
- Menghimpun, mengolah dan menyusun rekapitulasi data APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota wilayah II;
- Menyajikan data keuangan kabupaten/kota wilayah II;
- Menyiapkan laporan realisasi anggaran pelaksanaan APBD dan perubahan APBD setiap triwulan untuk wilayah II;
- Menyiapkan data dan Informasi tentang pendampingan pengelolaan keuangan kabupaten/kota dalam wilayah II;
- Menyiapkan data statistik keuangan daerah untuk wilayah II;
- Menyelenggarakan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah II;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah II;
- Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah II;
- Melaksanakan tugas kedinasan Iain yang diberikan oleh atasan.