Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota

Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota
12 Apr 2021
by

Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota


KEPALA BIDANG PEMBINAAN KEUANGAN KABUPATEN/KOTA

RUMUSAN TUGAS :

MEMIMPIN DAN MENGOORDINASIKAN PENYELENGGARAAN BIDANG PEMBINAAN KEUANGAN KABUPATEN/KOTA MELIPUTI PEMBINAAN DAN EVALUASI WILAYAH I, PEMBINAAN DAN EVALUASI WILAYAH II SERTA PEMBINAAN DAN EVALUASI WILAYAH III

Uraian Tugas :

  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja bidang pembinaan keuangan kabupaten/kota;
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang pembinaan keuangan kabupaten/kota;
  3. Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang pembinaan keuangan
    kabupaten/kota;
  4. Meneliti dan menyusun pedoman, standar, norma, kriteria pembinaan dan petunjuk dan rekomendasi teknis pembinaan
    keuangan kabupaten/kota;
  5. Melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan kabupaten/kota melalui bimbingan dan pelatihan-pelatihan teknis;
  6. Memfasilitasi pelaksanaan evaluasi RAPBD, Rancangan Perubahan APBD serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
    kabupaten/kota;
  7. Mengoreksi konsep keputusan pembentukan tim evaluasi RAPBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/kota;
  8. Meneliti dan mengkaji kelayakan materi RAPBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota untuk pengesahan;
  9. Mengoreksi naskah laporan hasil evaluasi RAPBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. Mengoreksi konsep keputusan gubernur tentang APBD, perubahan APBD dan Pertangjawaban Pelaksanaan APBD kabupaten/kota;
  11. Meneliti dan mengoreksi rekapitulasi data APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota;
  12. Mengkaji dan mengindentifikasi peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang APBD/penjabaran APBD, penjabaran perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/ kota;
  13. Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan daerah kabupaten/kota baik anggaran induk, anggaran perubahan maupun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota;
  14. Memantau dan melaporkan penyaluran bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan bagi hasil pajak sesuai petunjuk teknis dan aturan pelaksanaan;
  15. Melakukan pendampingan pengelolaan keuangan daerah kabupaten/kota untuk mewujudkan peningkatan opini pemeriksaan
    atas laporan keuangan kabupaten/kota;
  16. Melakukan pendampingan pengelolaan keuangan daerah kabupaten/kota untuk mewujudkan peningkatan opini pemeriksaan
    atas laporan keuangan kabupaten/kota;
  17. Mengoordinir penyiapan laporan realisasi anggaran pelaksanaan APBD dan perubahan APBD kabupaten/kota setiap triwulan;
  18. Mengoordinir penyiapan data statistik keuangan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  19. Mengoordinir penyiapan pembayaran bagi hasil pajak dan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota;
  20. Melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DAU dan DAK kabupaten/kota;
  21. Menyelenggarakan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup bidang pembinaan keuangan kabupaten/kota;
  22. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan keuangan kabupaten/kota;
  23. Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di bidang pembinaan keuangan kabupaten/kota;
  24. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.


KEPALA SUB BIDANG PEMBINAAN DAN EVALUASI WILAYAH I

RUMUSAN TUGAS :

MEMIMPIN DAN MENGOORDINASIKAN PELAKSANAAN KEGIATAN SUB BIDANG PEMBINAAN DAN EVALUASI WILAYAH I

Uraian Tugas :

  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja bidang pembinaan keuangan kabupaten/kota;
  2. Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah I;
  3. Melaksanakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis sub bidang pembinaan dan evaluasi
    wilayah I;
  4. Menyusun dan/atau mengoreksi konsep pedoman, norma, standar, kriteria pembinaan dan petunjuk teknis pengelolaan
    administrasi keuangan daerah kabupaten/kota;
  5. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan kabupaten/kota wilayah I;
  6. Meneliti dan mengkaji kelayakan materi RAPBD, rancangan perubahan APBD serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
    kabupaten/kota wilayah I;
  7. Menyusun dan/atau mengoreksi konsep keputusan gubemur tentang evaluasi rancangan APBD, perubahan APBD dan
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota wilayah I;
  8. Mengatur dan melaksanakan pendistribusian keputusan gubemur tentang evaluasi rancangan APBD, perubahan APBD
    dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota wilayah I;
  9. Menyusun dan mengidentifikasi laporan permasalahan pengelolaan keuangan kabupaten/kota wilayah I;
  10. Menghimpun, mengolah dan menyusun rekapitulasi data APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/kota wilayah I;
  11. Menyajikan data keuangan Kabupaten/kota wilayah I;
  12. Menyiapkan laporan realisasi anggaran pelaksanaan APBD dan perubahan APBD setiap triwulan untuk wilayah I;
  13. Menyiapkan data dan Informasi tentang pendampingan pengelolaan keuangan kabupaten/kota dalam wilayah I;
  14. Menyiapkan data statistik keuangan daerah untuk wilayah I;
  15. Menyelenggarakan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah I;
  16. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah I;
  17. Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah I;
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

KEPALA SUB BIDANG PEMBINAAN DAN EVALUASI WILAYAH II

RUMUSAN TUGAS :

MEMIMPIN DAN MENGOORDINASIKAN PELAKSANAAN KEGIATAN SUB BIDANG PEMBINAAN DAN EVALUASI WILAYAH II

Uraian Tugas :

  1. Melaksanakan program kerja sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah II;
  2. Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah II;
  3. Melaksanakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah II;
  4. Menyusun dan/atau mengoreksi konsep pedoman, norma,standar, kriteria pembinaan dan petunjuk teknis pengelolaan
    administrasi keuangan daerah kabupaten/kota;
  5. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan Kabupaten/Kota Wilayah II;
  6. Meneliti dan mengkaji kelayakan materi RAPBD, Rancangan Perubahan APBD serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
    kabupaten/kota wilayah II;
  7. Menyusun dan/atau mengoreksi konsep keputusan gubemur tentang evaluasi rancangan APBD, perubahan APBD dan
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota wilayah II;
  8. Mengatur dan melaksanakan pendistribusian keputusan gubernur tentang evaluasi rancangan APBD, perubahan APBD
    dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota wilayah II;
  9. Menyusun dan mengidentifikasi laporan permasalahan pengelolaan keuangan kabupaten/kota wilayah II;
  10. Menghimpun, mengolah dan menyusun rekapitulasi data APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota wilayah II;
  11. Menyajikan data keuangan kabupaten/kota wilayah II;
  12. Menyiapkan laporan realisasi anggaran pelaksanaan APBD dan perubahan APBD setiap triwulan untuk wilayah II;
  13. Menyiapkan data dan Informasi tentang pendampingan pengelolaan keuangan kabupaten/kota dalam wilayah II;
  14. Menyiapkan data statistik keuangan daerah untuk wilayah II;
  15. Menyelenggarakan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah II;
  16. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah II;
  17. Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di sub bidang pembinaan dan evaluasi wilayah II;
  18. Melaksanakan tugas kedinasan Iain yang diberikan oleh atasan.