
Bidang Akuntansi dan Pelaporan

Bidang Akuntansi dan Pelaporan
KEPALA BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN
RUMUSAN TUGAS :
MEMIMPIN DAN MENGOORDINASIKAN PENYELENGGARAAN BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN MELIPUTI AKUNTANSI PENDAPATAN, PIUTANG DAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN, AKUNTANSI BELANJA, ASET, HUTANG DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN SERTA AKUNTANSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Uraian Tugas :
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja bidang akuntansi dan pelaporan;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang akuntansi dan pelaporan;
- Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang akuntansi dan pelaporan;
- Melaksanaan kebijakan di bidang akuntansi pendapatan, piutang dan penerimaan pembiayaan, akuntansi belanja, aset, hutang dan pengeluaran pembiayaan dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
- Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang akuntansi pendapatan, piutang dan penerimaan pembiayaan,
akuntansi belanja, aset, hutang dan pengeluaran pembiayaan dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; - Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang akuntansi pendapatan, piutang dan penerimaan pembiayaan, akuntansi
belanja, aset, hutang dan pengeluaran pembiayaan dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; - Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang akuntansi pendapatan, piutang dan penerimaan pembiayaan,
akuntansi belanja, aset, hutang dan pengeluaran pembiayaan dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; - Mengoordinir pelaksanaan penatausahaan pengelolaan investasi dan aset daerah provinsi;
- Mengoordinir dan meneliti pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah yang meliputi akuntansi pendapatan, piutang dan pembiayaan, akuntansi belanja,aset dan hutang dan akuntansi penyusunan laporan keuangan;
- Meneliti dan mengoreksi data realisasi pendapatan, piutang, belanja, aset, hutang dan pembiayaan;
- Menyusun kebijakan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi
tanggung jawab bersama; - Mengkonsolidasi laporan keuangan dari SKPD pengelola dana APBD sesuai ketentuan yang berlaku untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah Provinsi yang terdiri dari laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas (LPE) dan catatan atas laporan keuangan (CALK);
- Meneliti dan mengoreksi pedoman dan petunjuk teknis pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah;
- Mengoreksi hasil pemeriksaan SPJ dan menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan SPJ;
- Mengoreksi dan memaraf surat pengesahan SPJ dan menetapkan Sisa Kas UP;
- Memberikan rekomendasi atas SPM UP,GU ,TU dari SKPD lingkup pemerintah provinsi untuk bahan pertimbangan penerbitan SP2D;
- Memeriksa, meneliti dan memaraf laporan keuangan pemerintah daerah hasil konsolidasi;
- Menyusun laporan triwulan, dan konsolidasi laporan semesteran yang terdiri dari ringkasan laporan realisasi anggaran dan laporan arus kas atas pelaksanaan APBD;
- Menyempurnakan laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI;
- Menyusun konsep tanggapan gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota pengantar pertanggung jawaban APBD;
- Mengoreksi dan memaraf laporan pelaksanaan keuangan triwulan dan semester serta naskah badan lainnya yang berkaitan dengan tugas bidang akuntansi dan pelaporan;
- Melakukan pembinaan atas pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan pada SKPD lingkup Pemerintah Provinsi;
- Melakukan pembinaan akuntansi melalui bimtek, workshop, rapat koordinasi, sosialisasi dan asistensi;
- Melakukan verifikasi pendapatan dan belanja BLUD;
- Mengoordinir penyusunan dan perencanaan pengelolaan keuangan yang terdiri dari penatausahaan, akuntansi dan pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan daerah;
- Menyelenggarakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup bidang akuntansi dan pelaporan;
- Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan bidang akuntansi dan pelaporan;
- Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA SUB BIDANG AKUNTANSI PENDAPATAN, PIUTANG DAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN
RUMUSAN TUGAS :
MEMIMPIN DAN MENGOORDINASIKAN PELAKSANAAN KEGIATAN SUB BIDANG AKUNTANSI PENDAPATAN, PIUTANG DAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN
Uraian Tugas :
- Melaksanakan program kerja sub bidang akuntansi pendapatan, piutang dan penerimaan pembiayaan;
- Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis akuntansi pendapatan, piutang dan penerimaan pembiayaan;
- Melaksanakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis akuntansi pendapatan, piutang dan penerimaan pembiayaan;
- Memeriksa pelaksanaan anggaran daerah yang meliputi kegiatan administrasi penatausahaan, akuntansi pendapatan, piutang dan penerimaan pembiayaan berupa pembukuan naskah bukti-bukti SKPD dan SKRD serta STS penerimaan dan penyetoran keuangan berupa SPJ;
- Mengatur pelaksanaan kegiatan administrasi penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah meliputi akutansi pendapatan, piutang dan penerimaan pembiayaan;
- Menyiapkan dan mengoreksi daftar pengawasan naskah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Menyiapkan dan mengoreksi daftar pengawasan kas berikut laporan triwulanan realisasi pendapatan, piutang dan penerimaan
pembiayaan daerah; - Menyusun atau mengoreksi naskah dinas lainnya yang berkaitan dengan tugas sub bidang akuntansi pendapatan, piutang dan
penerimaan pembiayaan; - Menyiapkan dan menyusun bahan materi pedoman dan petunjuk teknis pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah;
- Melakukan verifikasi SKPD, SKRD dan STS;
- Memeriksa kelengkapan adiministrasi SPJ;
- Melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data analisis terhadap anggaran keuangan daerah;
- Meneliti kebenaran bukti pendapatan, piutang dan penerimaan pembiayaan beserta lampiran-lampirannya;
- Menyusun konsep perhitungan penerimaan dan pengelolaan kas;
- Mencatat semua tanda setoran serta STS penerimaan kas kedalam buku bantu atau buku kontrol;
- Melakukan verifikasi pendapatan BLUD;
- Menyelenggarakan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup sub bidang akuntansi pendapatan, piutang dan penerimaan
pembiayaan; - Melaksanakan evaluasi dan pelaporan sub bidang akuntansi pendapatan, piutang dan penerimaan pembiayaan;
- Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di sub bidang akuntansi pendapatan, piutang dan
penerimaan pembiayaan; - Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA SUB BIDANG AKUNTANSI BELANJA, ASET, HUTANG DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN
RUMUSAN TUGAS :
MEMIMPIN DAN MENGOORDINASIKAN PELAKSANAAN KEGIATAN SUB BIDANG AKUNTANSI BELANJA, ASET, HUTANG DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Uraian Tugas :
- Melaksanakan program kerja sub bidang akuntansi belanja, aset, hutang dan pengeluaran pembiayaan;
- Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis akuntansi belanja, aset, hutang dan pengeluaran pembiayaan;
- Melaksanakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis akuntansi belanja, aset, hutang dan pengeluaran pembiayaan;
- Mengatur kegiatan pengumpulan dan pengolahan data belanja, aset, hutang dan pengeluaran pembiayaan;
- Menyusun atau mengoreksi konsep pedoman dan petunjuk teknis akuntansi keuangan daerah, penyusunan neraca aset;
- Mengontrol kegiatan penyusunan akuntansi belanja, aset, hutang dan pengeluaran pembiayaan;
- Menyiapkan dan menyusun bahan materi pedoman dan petunjuk teknis pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah;
- Melakukan verifikasi SPM UP/GU/TU/LS, dengan cara meneliti dokumen yang dikirim bendahara pengeluaran yang belum
dipertanggungjawakan dan memberikan pertimbangan pada nota catatan hasil pemeriksaan SPJ dan Belanja Daerah; - Memeriksa kelengkapan adiministrasi SPJ dengan mencatat tanggal dan nomor penerimaan SPJ;
- Melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data analisis terhadap anggaran belanja SKPD;
- Melakukan verifikasi belanja BLUD;
- Melaksanakan penatausahaan akuntansi pengelolaan aset daerah provinsi;
- Menyelenggarakan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup sub bidang akuntansi belanja, aset, hutang dan pengeluaran
pembiayaan; - Melaksanakan evaluasi dan pelaporan sub bidang akuntansi belanja, aset, hutang dan pengeluaran pembiayaan;
- Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di sub bidang akuntansi belanja, aset, hutang dan pengeluaran pembiayaan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.