Bidang Perbendaharaan

Bidang  Perbendaharaan
13 Jan 2021
by

Bidang Perbendaharaan


KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN 

RUMUSAN TUGAS :

MEMIMPIN DAN MENGOORDINASIKAN PENYELENGGARAAN TUGAS BIDANG PERBENDAHARAAN MELIPUTI PEMBAYARAN BIDANG PEMERINTAHAN DAN ADMINISTRASI UMUM, PEMBAYARAN BIDANG PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN SERTA PENGELOLAAN KAS DAN PEMBINAAN BENDAHARA

Uraian Tugas :

  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja bidang perbendaharaan;
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang perbendaharaan;
  3. Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang perbendaharaan;
  4. Merumuskan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, dan pembinaan bendahara, pembayaran bidang pemerintahan, kesejahteraan, administrasi umum, perekonomian, pembangunan dan investasi;
  5. Melaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, dan pembinaan bendahara, pembayaran bidang pemerintahan dan administrasi umum, perekonomian dan pembangunan dan investasi;
  6. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, dan pembinaan bendahara, pembayaran bidang pemerintahan dan administrasi umum, perekonomian dan pembangunan serta investasi;
  7. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, dan pembinaan bendahara, pembayaran bidang pemerintahan dan administrasi umum, perekonomian dan pembangunan serta investasi;
  8. Menyiapkan surat penyediaan dana (SPD) berdasarkan DPA sebagai dasar bagi SKPD dalam rangka penerbitan SPP dan SPM;
  9. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran , pengelolaan kas, dan pembinaan bendahara, pembayaran bidang pemerintahan dan administrasi umum, perekonomian dan pembangunan dan investasi;
  10. Menerbitkan SP2D berdasarkan rekomendasi SPM UP, GU, TU dan SPM LS atas beban rekening kas umum daerah dalam rangka tertib administrasi pembayaran;
  11. Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah agar tercipta tertib administrasi kepemilikan kekayaan daerah;
  12. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk agar terwujud tertib administrasi penerimaan dan pengeluaran;
  13. Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
  14. Menyimpan uang daerah pada bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk;
  15. Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah;
  16. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
  17. Melaksanakan pemberian pinjaman daerah atas nama pemerintah daerah;
  18. Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
  19. Mengoordinir penagihan piutang daerah;
  20. Meneliti dan menyusun pedoman, standar, norma, kriteria pembinaan dan petunjuk teknis pengujian dan penerbitan pembayar keuangan daerah;
  21. Meneliti dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan kegiatan perbendaharaan meliputi pembayaran bidang pemerintahan dan administrasi umum, pembayaran bidang perekonomian dan pembangunan, pembayaran bidang administrasi umum dan pengendalian kas daerah;
  22. Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran sebagai dasar pembayaran;
  23. Menguji ketersediaan dana SKPD yang mengajukan perintah pembayaran;
  24. Menerbitkan keputusan gubernur tentang penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah ;
  25. Menerbitkan keputusan gubernur tentang penunjukan pejabat pengelola dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada SKPD Provinsi ;
  26. Melakukan pengendalian administrasi pemegang kas daerah;
  27. Melakukan pencatatan realisasi penyetoran pajak negara dan pajak daerah;
  28. Memantau penerimaan daerah dari pihak ketiga;
  29. Memfasilitasi pelaksanaan tugas sekretariat tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
  30. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penatausahaan dan pengelolaan kas pada SKPD dan unit kerja SKPD;
  31. Melakukan pembinaan penatausahaan keuangan daerah melalui bimtek, workshop, rapat koordinasi, sosialisasi, asistensi;
  32. Menerbitkan surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) gaji;
  33. Melaksanakan penerbitan daftar gaji organisasi perangkat daerah;
  34. Menyusun pedoman pembinaan bendaharawan;
  35. Memberikan pembinaan terhadap bendaharawan SKPD dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan SKPD;
  36. Memberikan teguran tertulis terhadap bendaharawan SKPD yang lalai menyampaikan surat pertanggungjawaban keuangan SKPD;
  37. Memantau dan melaporkan penerimaan dana transfer, dana hibah bantuan luar negeri (BLN);
  38. Menyalurkan bantuan subsidi, hibah, bantuan sosial dan pembiayaan;
  39. Melakukan pembinaan kepada bendaharawan melalui bimtek, workshop, rapat koordinasi, sosialisasi, asistensi;
  40. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap subsidi, hibah, bantuan sosial dan pembiayaan;
  41. Menyelenggarakan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup bidang perbendaharaan;  
  42. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan bidang perbendaharaan;
  43. Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di bidang perbendaharaan;
  44. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

KEPALA SUB BIDANG PEMBAYARAN BIDANG PEMERINTAHAN DAN ADMINISTRASI UMUM

RUMUSAN TUGAS :

MEMIMPIN DAN MENGOORDINASIKAN PELAKSANAAN TUGAS SUB BIDANG PEMBAYARAN BIDANG PEMERINTAHAN DAN ADMINISTRASI UMUM

Uraian Tugas :

  1. Melaksanakan program kerja sub bidang pembayaran bidang pemerintahan dan administrasi umum;
  2. Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis perbendaharaan bidang pemerintahan dan administrasi umum;
  3. Melaksanakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis perbendaharaan bidang pemerintahan dan administrasi umum;
  4. Menyiapkan dan menyusun bahan materi pedoman dan petunjuk teknis pengolahan perbendaharaan meliputi pembayaran bidang pemerintahan dan administrasi umum;
  5. Melakukan pengujian tagihan pembayaran berdasarkan SPM yang diajukan oleh bendaharawan pada satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi;
  6. Menguji kelayakan pembayaran uang persediaan, ganti uang persediaan, tambahan uang persediaan maupun pembayaran
    langsung gaji dan tunjangan serta barang dan jasa, sesuai dengan penyediaan anggaran dalam SPD, DPA dan DPPA untuk bidang pemerintahan dan administrasi umum;
  7. Meneliti jumlah pembayaran yang diberikan berdasarkan ketersediaan dana;
  8. Menyusun dan memaraf SP2D berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk ditandatangani Kepala Bidang Perbendaharaan;
  9. Melakukan paraf rekapitulasi pembayaran menurut rekening kas umum daerah;
  10. Menerbitkan dan menatausahakan daftar gaji perangkat daerah;
  11. Menerbitkan dan menatausahakan daftar surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) gaji;
  12. Menyalurkan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan bagi basil pajak;
  13. Melakukan penagihan piutang daerah;
  14. Melaksanakan tugas sekretariat tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
  15. Menyusun pedoman pembinaan bendaharawan;
  16. Memberikan pembinaan terhadap bendaharawan SKPD dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan SKPD;
  17. Melakukan pembinaan kepada bendaharawan melalui bimtek, workshop, rapat koordinasi, sosialisasi dan asistensi;
  18. Membuat laporan pelaksanaan penerimaan dana transfer dana hibah bantuan luar negeri (BLN);
  19. Menyelenggarakan tindaklanjut laporan basil pemeriksaan lingkup sub bidang pembayaran bidang pemerintahan dan administrasi umum;
  20. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan sub bidang pembayaran bidang pemerintahan dan administrasi umum;
  21. Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di sub bidang pembayaran bidang pemerintahan dan administrasi umum;
  22. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan


KEPALA SUB BIDANG PEMBAYARAN BIDANG PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

RUMUSAN TUGAS :

MEMIMPIN DAN MENGOORDINASIKAN PELAKSANAAN KEGIATAN SUB BIDANG PEMBAYARAN BIDANG PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

Uraian Tugas :

  1. Melaksanakan program kerja sub bidang pembayaran bidang perekonomian dan pembangunan;
  2. Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis perbendaharaan bidang perekonomian dan pembangunan;
  3. Melaksanakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis perbendaharaan bidang bidang perekonomian dan pembangunan;
  4. Menyiapkan dan menyusun bahan materi pedoman dan petunjuk teknis pengolahan perbendaharaan meliputi pembayaran bidang perekonomian dan pembangunan;
  5. Melakukan pengujian tagihan pembayaran berdasarkan SPM yang diajukan oleh bendaharawan pada satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi;
  6. Menguji kelayakan pembayaran uang persediaan, ganti uang persediaan, tambahan uang persediaan maupun pembayaran
    langsung gaji dan tunjangan serta barang dan jasa, sesuai dengan penyediaan anggaran dalam SPD, DPA dan DPPA untuk bidang bidang perekonomian dan pembangunan;
  7. Meneliti jumlah pembayaran yang diberikan berdasarkan ketersediaan dana;
  8. Menyusun dan memaraf SP2D berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk ditandatangani kepala bidang perbendaharaan;
  9. Melakukan paraf rekapitulasi pembayaran menurut rekening kas umum daerah;
  10. Menerbitkan dan menatausahakan daftar gaji perangkat daerah;
  11. Menerbitkan dan menatausahakan daftar Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji;
  12. Menyalurkan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan bagi hasil pajak;
  13. Melakukan penagihan piutang daerah;
  14. Melaksanakan tugas sekretariat tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
  15. Menyusun pedoman pembinaan bendaharawan;
  16. Memberikan pembinaan terhadap bendaharawan SKPD dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan SKPD;
  17. Melakukan pembinaan kepada bendaharawan melalui bimtek, workshop, rapat koordinasi, sosialisasi dan asistensi;
  18. Membuat laporan pelaksanaan penerimaan dana transfer dana hibah bantuan luar negeri (BLN);
  19. Menyelenggarakan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup sub bidang pembayaran bidang perekonomian dan pembangunan;
  20. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan sub bidang pembayaran bidang perekonomian dan pembangunan;
  21. Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di sub bidang pembayaran bidang perekonomian dan pembangunan;
  22. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.