Bidang Anggaran

Bidang Anggaran
12 Jan 2021
by

Bidang Anggaran


KEPALA BIDANG ANGGARAN 

RUMUSAN TUGAS :

MEMIMPIN DAN MENGOORDINASIKAN PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN ANGGARAN MELIPUTI BIDANG PEMERINTAHAN, BIDANG PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN, SERTA BIDANG ADMINISTRASI UMUM

Uraian Tugas :

  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja  bidang  anggaran;
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang anggaran;
  3. Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang anggaran;
  4. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang anggaran;
  5. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi bidang anggaran meliputi pemerintahan, bidang perekonomian dan pembangunan, serta bidang administrasi umum;
  6. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di  bidang anggaran meliputi  penyusunan anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, anggaran pembiayaan, standar biaya, dana cadangan dan investasi pemerintah daerah hibah dan bantuan sosial;
  7. Melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan daerah anggaran belanja daerah, anggaran pembiayaan, standar biaya, dana cadangan dan investasi pemerintah daerah dan mendistribusikan tugas penyusunan anggaran bidang pemerintahan, bidang perekonomian dan pembangunan serta bidang administrasi umum;
  8. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, anggaran pembiayaan, standar biaya, dana cadangan dan investasi pemerintah daerah;
  9. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, anggaran pembiayaan, standar biaya, dana cadangan dan investasi pemerintah daerah;
  10. meneliti dan menyusun pedoman, standar, norma, kriteria pembinaan dan petunjuk teknis penyusunan anggaran daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tersedianya anggaran yang berpihak kepada masyarakat;
  11. Mengoreksi dan menyempurnakan konsep standar satuan harga dan analisis standar belanja daerah provinsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku agar menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran;
  12. Menyusun rancangan anggaran penanganan urusan pemerintah provinsi (KUA dan PPAS) berdasarkan RKPD dan RPJMD sebagai bahan penyusunan RAPBD;
  13. Mereviu dan membahas RKA-SKPD bersama TAPD berdasarkan KUA dan PPAS untuk digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD;
  14. Mengoreksi dan menyempurnakan konsep rancangan peraturan daerah tentang APBD dan perubahan APBD serta peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dan penjabaran perubahan APBD berdasarkan KUA dan PPAS untuk dibahasn dan ditetapkan sebagai peraturan daerah dan peraturan gubernur;
  15. Mengoreksi dan menyempurnakan nota keuangan dan pengantar nota keuangan APBD dan perubahan APBD berdasarkan RAPBD untuk disampaikan kepada DPRD;
  16. Mengoreksi dan  menyempurnakan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas nota keuangan dan pengantar nota keuangan APBD dan perubahan APBD berdasarkan RAPBD untuk disampaikan kepada DPRD;
  17. Menyampaikan rancangan peraturan daerah APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD berdasarkan hasil persetujuan bersama antara pemerintah dengan DPRD untuk mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri;
  18. Melakukan penyempurnaan ranperda dan ranpergub berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan menjadi perda dan pergub;
  19. Memberikan paraf atas lampiran perda APBD dan lampiran pergub tentang penjabaran APBD untuk disahkan;
  20. Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menandatangani DPA SKPD yang telah disusun berdadarkan penjabaran APBD untuk dijadikan dasar pelaksanaan anggaran pada SKPD;
  21. Mengoreksi atas anggaran kas SKPD sesuai DPA SKPD sebagai pedoman SKPD dalam pengajuan permintaan pembayaran;
  22. Menyusun konsep kebijakan pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama antara Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan APBD untuk sinkronisasi pelaksanaan pendanaan;
  23. Menyusun konsep kebijakan keseimbangan fiskal antar Kabupaten/Kota sebagai dasar penetapan fiskal daerah;
  24. Menyusun konsep kebijakan pendanaan kerja sama pemerintahan daerah antar Kabupaten/Kota untuk keterpaduan pendanaan;
  25. Mengoreksi dan meneliti usulan perubahan anggaran daerah atas usulan perubahan anggaran dari satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk bahan penyusunan anggaran perubahan daerah;
  26. Menyusun konsep pengelolaan pinjaman dan obligasi daerah serta BLU Provinsi sebagai pedoman pelaksanaan pinjaman dan obligasi daerah;
  27. Menghimpun usulan program dan kegiatan Provinsi yang didanai dari DAK untuk terlaksananya sinkronisasi anggaran;
  28. Merumuskan kebijakan tentang dana cadangan, penerimaan pinjaman daerah, pemberian pinjaman daerah dan investasi pemerintah daerah;
  29. Mengoordinasikan dan menyiapkan data petunjuk teknis yang berkaitan dengan pinjaman atas nama Pemerintah Provinsi;
  30. Memfasilitasi pelaksanaan rapat-rapat koordinasi tim anggaran pemerintah daerah untuk penyusunan APBD dan Perubahan APBD;
  31. Menyelenggarakan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup bidang anggaran;
  32. Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang anggaran;
  33. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan bidang anggaran;
  34. Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di bidang anggaran;
  35. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

KEPALA SUB BIDANG PENYUSUNAN ANGGARAN BIDANG PEMERINTAHAN

RUMUSAN TUGAS : 

MEMIMPIN DAN MENGOORDINASIKAN PELAKSANAAN TUGAS SUB BIDANG PENYUSUNAN ANGGARAN BIDANG PEMERINTAHAN

Uraian Tugas :

  1. Melaksanakan program kerja sub bidang penyusunan anggaran bidang pemerintahan;
  2. Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis penyusunan anggaran;
  3. Melaksanakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis penyusunan anggaran;
  4. Menyiapkan bahan materi dan menyusun pedoman, standar satuan harga dan analisis belanja daerah, norma, kriteria pembinaan dan petunjuk teknis penyusunan anggaran daerah bidang pemerintahan;
  5. Menyusun konsep KUA dan PPAS bidang pemerintahan;
  6. Menyiapkan bahan-bahan dan data serta memfasilitasi pembahasan RKA-SKPD bidang pemerintahan;
  7. Mereviu dan membahas RKA-SKPD bidang pemerintahan bersama TAPD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah dan peraturan gubernur tentang APBD dan perubahan APBD; 
  8. Menyusun dan meneliti konsep rancangan peraturan daerah tentang APBD dan perubahan APBD bidang pemerintahan serta lampirannya;
  9. Menyusun dan meneliti rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dan perubahan APBD bersama lampiran buku penjabaran APBD dan perubahan APBD lingkup penyusunan bidang pemerintahan;
  10. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep nota keuangan dan pengantar nota keuangan APBD dan perubahan APBD bidang pemerintahan;
  11. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep tanggapan terhadap pandangan umum fraksi DPRD tentang nota keuangan khusus yang berkaitan dengan penyusunan anggaran bidang pemerintahan;
  12. Menyusun dan meneliti konsep rencana anggaran kas dan SPD untuk SKPD bidang pemerintahan;
  13. Meneliti dan mengoreksi DPA-SKPD dan DPPA-SKPD dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pengesahan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD bidang pemerintahan;
  14. Menyiapkan data dan menyusun konsep keebijakan pendanaan bidang pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama antara Provinsi dan Kabupaten/kota;
  15. Meneliti usulan revisi DPA-SKPD dan menyusun konsep surat tanggapan terhadap usulan revisi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang pemerintahan;
  16. Menyusun rencana anggaran belanja provinsi bidang pemerintahan dan kesra yang akan dibiayai dari dana DAK;
  17. Meneliti dan menyusun pedoman, standar, norma, kriteria pembinaan dan petunjuk teknis penyusunan anggaran daerah bidang pemerintahan;
  18. Mengatur pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dari Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk penyusunan anggaran daerah bidang pemerintahan;
  19. Menyusun anggaran bidang pemerintahan bersama unsur dalam tim anggaran pemerintah daerah untuk bahan penyusunan dan pengesahan RKPD;
  20. Menyelenggarakan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Sub Bidang Penyusunan Anggaran Bidang Pemerintahan;
  21. Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai penyusunan anggaran bidang pemerintahan sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintah daerah;
  22. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Penyusunan Anggaran Bidang Pemerintahan;
  23. Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di Sub Bidang Penyusunan Anggaran Bidang Pemerintahan;
  24. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

KEPALA SUB BIDANG PENYUSUNAN ANGGARAN BIDANG PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

RUMUSAN TUGAS :

MEMIMPIN DAN MENGOORDINASIKAN PELAKSANAAN KEGIATAN SUB BIDANG PENYUSUNAN ANGGARAN BIDANG PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

Uraian Tugas :

  1. Melaksanakan program kerja sub bidang penyusunan anggarn bidang perekenomian dan pembangunan;
  2. Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknsi penyusunan anggaran;
  3. Melaksanakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis penyusunan anggaran;
  4. Menyiapkan bahan materi dan menyusun pedoman, standar satuan harga dan analisis belanja daerah, norma, kriteria pembinaan dan petunjuk teknis penyusunan anggaran daerah bidang perekonomian dan pembangunan;
  5. Menyusun konsep KUA dan PPAS bidang perekonomian dan pembangunan;
  6. Menyiapkan bahan-bahan dan data serta memfasilitasi pembahasan RKA-SKPD bidang perekonomian dan pembangunan;
  7. Mereviu dan membahas RKA-SKPD bidang perekonomian dan pembangunan bersama TAPD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah dan peraturan gubernur tentang APBD dan perubahan APBD;
  8. Menyusun dan meneliti konsep rancangan peraturan daerah tentang APBD dan perubahan APBD bidang perekonomian dan pembangunan serta lampirannya;
  9. Menyusun dan meneliti rancangan peraturan gubemur tentang penjabaran APBD dan perubahan APBD bersama lampiran buku penjabaran APBD dan perubahan APBD lingkup penyusunan bidang perekonomian dan pembangunan;
  10. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep nota keuangan dan pengantar nota keuangan APBD dan Perubahan APBD bidang perekonomian dan pembangunan;
  11. Menyiapkan bahan dan data serta membantu menyusun konsep tanggapan terhadap pandangan umum fraksi DPRD tentang nota keuangan khusus yang berkaitan dengan penyusunan anggaran bidang perekonomian dan pembangunan;
  12. Menyusun dan meneliti konsep rencana anggaran kas dan SPD untuk SKPD bidang perekonomian dan pembangunan;
  13. Meneliti dan mengoreksi DPA-SKPD dan DPPA-SKPD dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pengesahan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD bidang perekonomian dan pembangunan;
  14. Menyiapkan data dan menyusun konsep kebijakan pendanaan bidang perekonomian dan pembangunan yang menjadi tanggung jawab bersama antara Provinsi dan Kabupaten/kota;
  15. Meneliti usulan revisi DPA-SKPD dan menyusun konsep surat tanggapan terhadap usulan revisi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bidang perekonomian dan pembangunan;
  16. Menyusun rencana anggaran belanja provinsi bidang perekonomian dan pembangunan yang akan dibiayai dari dana DAK;
  17. Meneliti dan menyusun pedoman, standar, norma, kriteria pembinaan dan petunjuk teknis penyusunan anggaran daerah bidang perekonomian dan pembangunan;
  18. Mengatur pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dari Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk penyusunan anggaran daerah bidang perekonomian dan pembangunan;
  19. Menyusun anggaran bidang pemerintahan bersama unsur dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk bahan penyusunan dan pengesahan RKPD;
  20. Menghimpun data untuk penyusunan naskah dinas lainnya yang berkaitan dengan tugas sub bidang penyusunan anggaran bidang perekonomian dan pembangunan;
  21. Menyelenggarakan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup sub bidang penyusunan anggaran bidang perekonomian dan pembangunan;
  22. Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai penyusunan anggaran bidang perekonomian dan pembangunan sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintah daerah;
  23. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan sub bidang penyusunan anggaran bidang perekonomian dan pembangunan;
  24. Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di sub bidang penyusunan anggaran bidang perekonomian dan pembangunan;
  25. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.