Berita Terbaru
Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Gelar Rapat Percepatan Realisasi Anggaran TA 2025
Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari ini melaksanakan Rapat Rencana Percepatan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di ruang rapat Badan Keuangan Daerah dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Bapak Drs. Benhard Menoh, MT. Rapat ini difokuskan pada evaluasi perkembangan realisasi pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta perkembangan realisasi anggaran hingga tanggal 30 November 2025.
Dalam rapat tersebut, Kasubag Keuangan, Bapak Yohanis Baptista Eko Prasetyo, SE., menyampaikan bahwa realisasi belanja Badan Keuangan Daerah saat ini baru mencapai 66,01 persen, sehingga diperlukan percepatan penyerapan anggaran menjelang penutupan tahun anggaran. Disampaikan pula bahwa percepatan ini harus diikuti dengan kepatuhan seluruh perangkat daerah terhadap batas waktu pengajuan pencairan anggaran.
Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur, pengajuan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dibatasi sampai dengan 15 Desember 2025, sementara pengajuan LS dan GU harus disampaikan paling lambat 22 Desember 2025. Kepala Badan Keuangan Daerah menekankan pentingnya disiplin perangkat daerah dalam mematuhi jadwal tersebut agar pelaksanaan anggaran tidak mengalami hambatan pada akhir tahun.
Rapat ini juga membahas kesiapan penyaluran bantuan keuangan bagi daerah yang terdampak bencana alam di Indonesia, antara lain Kabupaten Nagekeo, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Melalui rapat ini, Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.
Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Gelar Rapat Percepatan Realisasi Anggaran TA 2025
Pemprov NTT Bahas Strategi Akselerasi Belanja Transfer di Triwulan Akhir Tahun 2025
BPKAD Kabupaten Merauke Lakukan Studi Tiru Penerapan KKPD di Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT