
Dana Alokasi Umum atau yang biasa dikenal dengan DAU merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah.
1. DAU YANG TIDAK DITENTUKAN PENGGUNAANNYA
DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dialokasikan sesuai dengan prioritas dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Penyaluran alokasi DAU ini dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu alokasi yang disalurkan paling cepat hari kerja pertama untuk bulan Januari dan paling cepat hari kerja terakhir di bulan sebelumnya untuk bulan Februari sampai dengan bulan Desember. Penyaluran DAU untuk Daerah harus memenuhi syarat salur berupa laporan belanja pegawai yang terdiri dari:
2. DAU YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA
Alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya untuk Pemerintah Provinsi digunakan untuk penggajian formasi PPPK, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum.
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan DAU Bidang Pendidikan dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau non fisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan sesuai dengan kegiatan dan sub kegiatan prioritas dan pendukung, termasuk belanja yang terkait dengan peningkatan capaian SPM bidang pendidikan dan belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga pendidikan daerah maksimal sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah alokasi bagian DAU bidang pendidikan.
Penggunaan DAU bidang kesehatan dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau non fisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan sesuai dengan kegiatan dan sub kegiatan prioritas serta pendukung, termasuk belanja yang terkait dengan peningkatan capaian SPM bidang kesehatan, belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan maksimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah alokasi bagian DAU bidang Kesehatan serta belanja pemenuhan jaminan kesehatan nasional maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah alokasi bagian DAU bidang Kesehatan.
Penggunaan DAU bidang pekerjaan umum dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau non fisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum sesuai dengan kegiatan dan sub kegiatan prioritas serta kegiatan dan sub kegiatan pendukung, termasuk untuk belanja yang terkait dengan peningkatan capaian SPM bidang pekerjaan umum.
Alokasi DAU untuk bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum tidak dapat digunakan untuk belanja pegawai selain gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru, ASN tenaga kependidikan daerah dan ASN bidang kesehatan serta belanja honorarium dan belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.