Uraian Tugas Bidang Sekretariat
- Merencanakan langkah-langkah operasional kegiatan Bidang Kesekretariatan berdasarkan rencana kinerja badan dan kegiatan tahun sebelumnya dan data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Meneliti dan menyusun pedoman, standar, norma, kriteria pembinaan dan petunjuk teknis kesekretariatan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tersedianya anggaran yang berpihak kepada masyarakat;
- Membagi tugas atau kegiatan dan memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing sehingga tugas terbagi habis agar tercapai hasil kerja yang optimal;
- Memeriksa hasil kerja dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan rencana kerja untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut dan digunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan agar realisasinya tepat waktu dan tepat sasaran;
- Meneliti dan menyempurnakan konsep pedoman, norma, standar, kriteria pembinaan dan petunjuk teknis kesekretariatan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk digunakan sebagai pedoman penyusunan anggaran keuangan daerah secara transparan dan berorientasi pada kepentingan publik;
- Perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sekretariat;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program kegiatan dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
- Pengelolaan administrasi umum, rumah tangga, dan perlengkapan;
- Pengelolaan urusan kehumasan dan keprotokolan di lingkungan Badan;
- Pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Badan;
- Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai di lingkungan Badan;
- Pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Badan;
- Melakukan urusan pengendalian tata usaha pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengadministrasian dan perawatan barang-barang inventaris dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan administrasi dan pembayaran Gaji Pegawai.