Uraian Tugas Bidang Pengelolaan Anggaran Daerah
- Merencanakan langkah-langkah operasional kegiatan Bidang Anggaran berdasarkan rencana kerja badan dan kegiatan tahun lalu dan data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Meneliti dan menyusun pedoman, standar, norma, kriteria pembinaan dan petunjuk teknis penyusunan anggaran Daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tersedianya anggaran yang berpihak kepada masyarakat;
- Membagi tugas atau kegiatan dan memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing sehingga tugas terbagi habis agar tercapai hasil kerja yang optimal;
- Memeriksa hasil kerja dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkanrencana kerja untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut dan digunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan agar realisasinya tepat waktu dantepat sasaran;
- Mengoreksi dan menyempurnakan konsep Standar satuan harga dan analisis standar belanja daerah provinsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku agar menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran;
- Mengoreksi dan menyempurnakan konsep Rancangan Anggaran Penanganan Urusan Pemerintah Provinsi (KUA dan PPAS) berdasarkan RKPD dan RPJMD sebagai bahan penyusunan RAPBD;
- Mereviu dan membahas RKA-SKPD bersama TAPD berdasarkan KUA dan PPAS untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Perda tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD;
- Mengoreksi dan menyempurnakan konsep Rancangan Perda tentang APBD dan Perubahan APBD serta Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD dan Penjabaran Perubahan APBD berdasarkan KUA dan PPASuntuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perda dan Pergub;
- Mengoreksi dan menyempurnakan Nota Keuangan dan Pengantar Nota Keuangan APBD dan Perubahan APBD berdasarkan RAPBD untuk disampaikan kepada DPRD;
- Mengoreksi dan menyempurnakan TanggapanPemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Nota Keuangan dan Pengantar Nota Keuangan APBD dan Perubahan APBD berdasarkan RAPBD untuk disampaikan kepada DPRD;
- Menyampaikan Rancangan Perda APBD dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD berdasarkan hasil persetujuan bersama antara Pemerintah dengan DPRD untuk mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri;
- Melakukan penyempurnaan Ranperda dan Ranpergub berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan menjadi Perda dan Pergub;
- Memberikan paraf atas Lampiran Perda APBD dan Lampiran Pergub tentang Penjabaran APBD untuk disahkan;
- Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menandatangani DPA SKPD yang telah disusun berdasarkan Penjabaran APBD untuk dijadikan dasar pelaksanaan anggaran pada SKPD;
- Mengoreksi atas Anggaran Kas SKPD sesuai DPA SKPD sebagai pedoman SKPD dalam pengajuan permintaan pembayaran;
- Menyusun konsep kebijakan pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama antara Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan APBD untuk sinkronisasi pelaksanaan pendanaan;
- Menyusun konsep kebijakan keseimbangan fiskal antar kabupaten/kota sebagai dasar penetapan fiskal daerah;
- Menyusun konsep kebijakan pendanaan kerjasama pemerintahan daerah antar kabupaten/kota untuk keterpaduan pendanaan;
- Mengoreksi dan meneliti usulan perubahan anggaran daerah atas usulan perubahan anggaran dari Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk bahan penyusunan anggaran perubahan Daerah;
- Menyusunkonsep pengelolaan pinjaman dan obligasi daerah serta BLU Provinsi sebagai pedoman pelaksanaan pinjaman dan obligasi daerah;
- Menghimpun usulan Program dan Kegiatan Provinsi yang didanai dari DAK untuk terlaksananya sinkronisasi anggaran;
- Memfasilitasi pelaksanaan rapat-rapat koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk penyusunan APBD dan Perubahan APBD;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan anggaran Provinsi di Kabupaten/Kota agar terwujudnya pengendalian anggaran berbasis kinerja;
- Melakukan pembinaan penyusunan anggaran melalui bimtek, workshop, rapat koordinasi, sosialisasi, asistensi, guna terwujudnya penyusunan anggaran yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Meneliti dan memaraf konsep naskah dinas lainnya yang berkaitan dengan tugas Bidang Anggaran untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyusun laporan bulanan, triwulan dan tahunan serta pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.