Uraian Tugas Bidang Akuntansi
- Merencanakan langkah-langkah operasional kegiatan Bidang berdasarkan rencana kinerja badan dan kegiatan tahun lalu dan data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Meneliti dan menyusun pedoman, standar, norma, kriteria pembinaan dan petunjuk teknis pengakuntansian pendapatan, belanja, piutang, utang, aset, pembiayaan serta penyusunan laporan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tersedianya anggaran yang berpihak kepada masyarakat;
- Membagi tugas atau kegiatan dan memberikan petunjuk kepada bawahan, baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing sehingga tugas terbagi habis agar tercapai hasil kerja yang optimal;
- Memeriksa hasil kerja dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan rencana kerja untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut dan digunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan agar realisasinya tepat waktu dan tepat sasaran;
- Melaksanakan pengakuntansian pengelolaan investasi dan aset daerah provinsi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku agar terciptanya keteraturan pengelolaan investasi dan aset;
- Menyusun kebijakan serta sistem dan prosedur akuntansi pengelolaan keuangan daerah provinsi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku agar terciptanya pengelolaan keuangan yang akuntabel;
- Mengkoordinir dan meneliti pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan, akuntansi piutang, utang, aset dan penyusunan laporan keuangan agar terhindar dari kekeliruan dan kesalahan;
- Meneliti dan mengoreksi data realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk bahan penyusunan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- Menyusun kebijakan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban pelaksanaan pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pertanggung jawaban keuangan yang akuntabel;
- Mengkonsolidasi Laporan Keuangan dari SKPD pengelola dana APBD sesuai ketentuan yang berlaku untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, laporan arus kas dan catatan atas Laporan Keuangan;
- Memeriksa, meneliti dan memaraf Laporan Keuangan Pemerintah Daerah hasil konsolidasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk disampaikan kepada Koordinator Pengelola Keuangan Daerah;
- Menyempurnakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI untuk disampaikan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah;
- Menyusun konsep tanggapan Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Pengantar Pertanggung jawaban APBD untuk disampaikan kepada DPRD;
- Mengoreksi dan memaraf Laporan pelaksanaan keuangan triwulan dan semester serta naskah dinas lainnya yang berkaitan dengan tugas bagian akuntansi dan pelaporan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan pembinaan atas pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan pada SKPD lingkup Pemerintah Provinsi untuk menjamin tersusunnya Laporan Keuangan yang akuntabel;
- Melakukan pembinaan akuntansi melalui bimtek, workshop, rapat koordinasi, sosialisasi, asistensi, guna terwujudnya penyusunan anggaran yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Melakukan koordinasi dengan pejabat instansi/pihak terkait baik di Pusat maupun di Daerah agar terjalin kerja sama yang baik;
- Menyusun laporan bulanan, triwulan, dan tahunan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.