Uraian Tugas Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota
- Merencanakan langkah-langkah operasional kegiatan Bidang Pembinaan Keuangan Kab/Kota berdasarkan rencana kinerja badan dan kegiatan tahun sebelumnya dan data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Meneliti dan menyusun pedoman, standar, norma, kriteria pembinaan dan petunjuk teknis penyusunan pembinaan dan evaluasi administrasi keuangan kab/kota berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tersedianya anggaran yang berpihak kepada masyarakat;
- Membagi tugas atau kegiatan dan memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing sehingga tugas terbagi habis agar tercapai hasil kerja yang optimal;
- Memeriksa hasil kerja dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan rencana kerja untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut dan digunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan agar realisasinya tepat waktu dan tepat sasaran;
- Meneliti dan menyempurnakan konsep pedoman, norma, standar, kriteria pembinaan dan petunjuk teknis pengelolaan administrasi keuangan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk digunakan sebagai pedoman penyusunan anggaran keuangan daerah secara transparan dan berorientasi pada kepentingan publik;
- Melaksanakan pembinaan pengelolaan anggaran Daerah Kabupaten/Kota melalui ceramah, bimbingan dan pelatihan-pelatihan teknis untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelolaan administrasi keuangan daerah;
- Memfasilitasi pelaksanaan evaluasi RAPBD, Perubahan serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana;
- Mengoreksi konsep Keputusan Pembentukan Tim Evaluasi RAPBD, Perubahan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan agar dapat diketahui kesalahan-kesalahan guna perbaikan lebih lanjut;
- Meneliti dan mengkaji kelayakan materi RAPBD, Perubahan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota untuk pengesahan;
- Mengoreksi dan memaraf naskah laporan hasil evaluasi RAPBD, Perubahan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengoreksi konsep Keputusan Gubernur Kepala Daerah tentang Pelaksanaan, Perubahan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan dan kesalahan;
- Meneliti dan mengoreksi rekapitulasi data APBD, Perubahan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tersedia data APBD yang baik dan benar;
- Mengkaji dan mengidentifikasi Perda/ Peraturan Kepala Daerah tentang APBD/ Penjabaran APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota, sesuai hasil evaluasi untuk mengetahui tingkat ketaatan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku;
- Mengkoordinasikan perhitungan alokasi DAU berdasarkan data dasar dari Kabupaten/Kota guna penentuan besaran DAU Kabupaten/Kota;
- Mengkoordinasikan usulan DAK Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya berjalan dengan baik dan benar;
- Melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DAU dan DAK Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya berjalan dengan baik dan benar;
- Mengatur penyelenggaraan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Badan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku agar tugas Badan berjalan dengan baik dan lancar;
- Mengoreksi dan menyempurnakan konsep naskah dinas lain yang berkaitan dengan tugas bagian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengoreksi dan menyempurnakan konsep laporan pelaksanaan Budaya Kerja, Pengawasan Melekat, Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan, LKPJ, LPPD, Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Kinerja Daerah Badan berdasarkan hasil evaluasi untuk digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban;
- Melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait agar terjalin kerja sama yang baik;
- Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.